Sanggau  

Kasus Pencurian di Sanggau Diselesaikan Lewat Hukum Adat Pelaku Didenda Rp21 Juta

Penyelesaian sengketa tindak pidana pencurian yang diselesaikan melalui jalur hukum adat di Kelurahan Beringin, Sanggau.
Penyelesaian sengketa tindak pidana pencurian yang diselesaikan melalui jalur hukum adat di Kelurahan Beringin, Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Permasalahan kasus pencurian di Sanggau yang melibatkan warga asal Dusun Bali dengan penduduk Kelurahan Beringin dan Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme hukum adat yang difasilitasi oleh pemerintah dan tokoh masyarakat setempat di Kelurahan Beringin, Selasa (5/5/2026).

Musyawarah penyelesaian konflik yang mengedepankan asas kekeluargaan tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.