Baca Juga: Laka Maut Pal 16 Ngabang Berakhir Damai, Keluarga Korban dan PT MDP Sepakat Selesaikan Secara Adat
Pertemuan krusial ini disaksikan langsung oleh jajaran Tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kapuas, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Kelurahan Beringin, jajaran pemangku adat Desa Bali, pihak keluarga pelaku, hingga para pelaku tindak pidana pencurian itu sendiri.
Proses penyelesaian sengketa di luar jalur peradilan formal ini secara khusus difokuskan pada upaya resolusi konflik secara berkeadilan. Pendekatan ini dipilih dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal serta menjunjung tinggi aturan adat istiadat yang telah lama hidup dan dipertahankan oleh masyarakat Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam jalannya musyawarah antarwarga yang berlangsung tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa penyelesaian masalah dilakukan secara kekeluargaan melalui penerapan sanksi dari hukum adat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial secara langsung, para pelaku diwajibkan untuk hadir. Di hadapan para korban dan para pemangku adat yang memimpin jalannya sidang, para pelaku diminta untuk mengakui segala perbuatan dan kesalahan yang telah mereka lakukan.
Sebagai konsekuensi nyata atas perbuatan melanggar norma masyarakat dan hukum, para pelaku dijatuhi sanksi yang tegas. Mereka dikenakan denda adat yang dikenal dengan istilah pati nyawa sebesar 3 tail, atau jika dikonversikan bernilai Rp7.026.000 untuk setiap individu yang terlibat pencurian. Mengingat ada beberapa pelaku dalam insiden ini, total keseluruhan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp21.026.000. Pembayaran denda material ini dimaknai bukan sekadar sebagai sanksi materiil, melainkan sebagai bentuk ritual pemulihan keseimbangan tatanan wilayah yang diyakini telah dirusak oleh tindakan kriminal tersebut.
Baca Juga: Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Berakhir Damai Lewat Hukum Adat
Sebagai tindak lanjut dari putusan denda adat tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa juga diwajibkan untuk menandatangani draf perjanjian tertulis. Penandatanganan nota kesepakatan damai ini dilakukan di bawah pengawasan ketat serta disaksikan secara langsung oleh para pemangku adat setempat untuk memastikan keabsahannya ke depan.
Pihak pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat berharap, kesepakatan bersama melalui penyelesaian kasus pencurian di Sanggau ini dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku. Lebih jauh, langkah penyelesaian secara damai ini dinilai sangat krusial dan efektif untuk mencegah munculnya konflik sosial yang berkepanjangan, sekaligus menjaga keharmonisan antarwarga serta memperkuat peran dan kedudukan hukum adat dalam struktur kehidupan masyarakat.
(*Red)
















