Kapuas Hulu  

Polisi Tangkap Bos Penampung Emas Ilegal di Putussibau Sita 260 Gram Emas

Tersangka penampung emas ilegal di Putussibau saat diamankan pihak kepolisian. (Dok. Ist)
Tersangka penampung emas ilegal di Putussibau saat diamankan pihak kepolisian. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial HT (58) yang diduga kuat bertindak sebagai bos atau penampung emas ilegal di Putussibau.

Penangkapan warga Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan tersebut merupakan bagian dari upaya gencar kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih, Saber Kalbar Datangi Kejari Kawal Kasus PETI di Kapuas Hulu

Aktivitas ilegal ini dinilai telah meresahkan masyarakat luas dan merusak ekosistem lingkungan setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Sihar Binardi Siagian menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar. Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi hasil tambang ilegal di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara.

Menindaklanjuti informasi berharga dari warga tersebut, personel kepolisian langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.