“Pada 21 April 2026, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HT (58), warga Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan,” ujar Sihar, Selasa (5/5/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat penegak hukum tidak hanya mengamankan tersangka pelaku, tetapi juga turut menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Barang bukti utama yang diamankan petugas meliputi emas dalam bentuk lempengan seberat 251,26 gram yang telah dicetak rapi, serta serbuk emas berbentuk pasir dengan berat total mencapai 9,23 gram. Secara keseluruhan, polisi menyita lebih dari 260 gram emas siap jual dari tangan penampung emas ilegal di Putussibau tersebut.
Tak berhenti pada temuan logam mulia, petugas kepolisian juga menyita berbagai peralatan operasional yang menguatkan status tersangka. Sejumlah barang bukti tambahan itu antara lain berupa alat timbang digital, peralatan khusus peleburan, berbagai bahan kimia, serta perlengkapan pendukung lain yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menunjang aktivitas pengolahan emas secara ilegal.
Saat ini, pelaku HT beserta seluruh barang bukti kejahatan telah diamankan secara ketat di Markas Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tim penyidik Satreskrim terus melakukan tahapan pendalaman kasus, termasuk memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangan resmi serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan mafia tambang lain yang menyokong operasional pelaku.
Baca Juga: Tujuh Penambang PETI Tewas Tertimbun Tanah Runtuh di Desa Bugang tepuai Kapuas Hulu
Atas perbuatannya menadah hasil kejahatan tambang, tersangka HT dijerat dengan pasal hukum berlapis. Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak sebesar Rp100 miliar.
Melalui pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan pertambangan. Kepatuhan hukum ini dinilai sangat krusial guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kerusakan alam yang lebih parah akibat aktivitas ekstraksi ilegal yang tidak terkendali.
(*Red)
















