Faktakalbar.id, KAPUAS HULU — Tim gabungan dari unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan kepolisian menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah kafe malam atau warung remang-remang di kawasan Desa Nanga Boyan, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Senin (20/4/2026) malam.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan peredaran minuman keras (miras) dan memberikan teguran langsung terkait etika berpakaian para pekerja hiburan malam.
Baca Juga: Razia di Pontianak, Dua Anggota TNI Terjaring di Tempat Hiburan Malam oleh Pomdam XII/Tanjungpura
Pelaksanaan Operasi Pekat di Boyan Tanjung ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Boyan Tanjung, Egidius Egi.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Camat Boyan Tanjung, Aswad Malik, beserta personel dari Komando Rayon Militer (Koramil) 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung.
Tim gabungan bergerak menyisir beberapa lokasi yang selama ini disinyalir menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat di tingkat desa.
Target utama dari operasi kepolisian kewilayahan ini adalah tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Boyan Tanjung.
Aparat penegak hukum secara spesifik mendatangi tiga lokasi usaha kafe malam yang diketahui merupakan milik warga bernama Jimin, Anton, dan Indra.
Di lokasi sasaran tersebut, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan identitas, pendataan domisili pekerja, serta penggeledahan di area warung guna mencegah peredaran barang terlarang.
Selain melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan para pekerja, petugas gabungan juga menemukan dan mengamankan sejumlah minuman keras yang dijual di lokasi hiburan tersebut.
Penyitaan minuman beralkohol ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang kerap bermula dari konsumsi minuman keras oleh para pengunjung tempat hiburan malam.












