Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Para investor aset digital di tanah air kini tidak bisa lagi tidur nyenyak jika memiliki masalah tunggakan finansial. Pemerintah baru saja mengambil langkah tegas dengan memasukkan aset digital ke dalam daftar kekayaan yang sah untuk dieksekusi.
Negara kini mengantongi kewenangan penuh untuk menyita aset kripto milik warga negara demi melunasi tumpukan utang maupun tunggakan pajak.
Kebijakan ini membuktikan bahwa otoritas keuangan tidak lagi memandang sebelah mata perputaran uang di dunia maya. Negara menyamakan kedudukan kepemilikan aset digital ini layaknya Anda memiliki rumah mewah, kendaraan bermotor, atau simpanan di bank konvensional.
Baca Juga: OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Geliat Transaksi Kripto Pontianak
Anda tidak bisa lagi menjadikan dunia maya sebagai tempat persembunyian aman untuk menghindari kewajiban melunasi utang.
Lacak Jejak Digital Melalui Teknologi Blockchain
Banyak orang masih keliru dan mengira transaksi cryptocurrency bersifat sepenuhnya anonim dan kebal dari pantauan hukum. Faktanya, para penyidik keuangan kini menggunakan teknologi canggih untuk melacak setiap aliran dana yang melintas di dalam jaringan blockchain.
Jejak digital Anda akan terus menempel secara permanen sehingga memudahkan penegak hukum memetakan total kekayaan tersembunyi Anda.
Aparat penegak hukum juga menjalin kerja sama langsung dengan berbagai exchange atau bursa perdagangan kripto yang terdaftar resmi di dalam negeri. Jika seseorang terbukti mangkir dari kewajiban bayar utang, pengadilan bisa memerintahkan platform bursa tersebut untuk membekukan akun pelaku.
Petugas kemudian akan mengeksekusi saldo di dalam wallet digital tersebut dan mengonversinya menjadi mata uang rupiah.
Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Berkedok Admin Kripto di Myanmar











