Baca Juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat kotor barang bukti sabu mencapai 85,2 gram, sementara pil ekstasi memiliki berat 1,3 gram.
Penangkapan pengedar sabu di Sekayam ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan yang dinilai sangat rawan menjadi jalur penyelundupan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekayam. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pelaku SY beserta seluruh barang bukti kejahatan telah diamankan di Mapolsek Sekayam. Pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus secara intensif untuk melacak jaringan pemasok narkotika tersebut sebelum melimpahkan berkas perkara secara resmi ke Satresnarkoba Polres Sanggau.
(*Red)
















