Singkawang  

Operasi Pekat Kapuas 2026 Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Narkoba di Singkawang

Kolase foot para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2026. (Dok. Humas Polri)
Kolase foto para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2026. (Dok. Humas Polri)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang berhasil menangkap empat orang tersangka terkait pengungkapan kasus narkoba di Singkawang selama rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2026 yang digelar sejak Selasa (5/5/2026) hingga Rabu (6/5/2026).

Penangkapan beruntun ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Baca Juga: Bawa Sabu di Entikong, Pria Asal Singkawang Ditangkap Polisi di Jalan Lintas Malindo

Pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan.

Pada hari Selasa, petugas berhasil meringkus dua tersangka pertama yang diketahui berinisial G.F. (29) dan rekannya A.B. (38). Keduanya langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti kejahatan ke Markas Polres Singkawang.

Dari hasil interogasi mendalam terhadap kedua pelaku tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pelacakan jaringan yang lebih luas.

Berbekal informasi hasil pengembangan perkara, petugas kembali melakukan penindakan pada Rabu dini hari. Dalam operasi lanjutan tersebut, aparat sukses membekuk dua pelaku lainnya, yakni S.A. (39) dan I.M. (37), yang ditangkap saat berada di kawasan Kecamatan Singkawang Barat.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan secara beruntun ini memiliki dampak krusial bagi upaya perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan. Berdasarkan kalkulasi peredaran dari tangan keempat tersangka tersebut, petugas memperkirakan ada ratusan jiwa warga yang sukses diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen aparat penegak hukum yang tidak sekadar berfokus pada penindakan pelaku di lapangan, melainkan juga secara aktif melindungi generasi muda dan masyarakat luas dari dampak destruktif yang ditimbulkan oleh zat adiktif tersebut.

Baca Juga: Polres Bengkayang Tangkap Pengedar Sabu Asal Setapuk Singkawang

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan sepenuhnya di Polres Singkawang guna menjalani tahapan penyidikan lebih lanjut. Penyidik kepolisian menjerat para tersangka tersebut dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.

Para pelaku secara resmi dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan penyesuaian pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang memastikan para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

Pengungkapan kasus narkoba di Singkawang ini memperlihatkan kesigapan jajaran Polres Singkawang dalam merespons laporan sekecil apa pun dari warga, sekaligus kemampuan aparat dalam membongkar jaringan peredaran gelap. Pihak kepolisian terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus menjalin sinergi secara proaktif guna menciptakan lingkungan kota yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkotika.

(*Red)