Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah di Kantor Bupati Sanggau pada Jumat (8/5/2026).
Rapat ini bertujuan menyepakati langkah bersama menuju Kementerian Dalam Negeri guna menyelesaikan persoalan batas wilayah Ketapang dan Sanggau yang tertunda penetapannya secara hukum sejak tahun 2021.
Baca Juga: Perkuat Pertahanan Perbatasan, Singkawang dan Bengkayang Resmi Jadi Daerah Latihan TNI AD
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menjelaskan bahwa kunjungannya ke wilayah Sanggau secara khusus bertujuan untuk mengajak jajaran pemerintah setempat agar bersinergi menghadap Menteri Dalam Negeri.
Menurut Alexander, segmen tapal batas antara kedua kabupaten tersebut pada dasarnya telah disepakati oleh masing-masing pihak sejak lima tahun lalu. Namun, proses penetapan resminya mandek karena harus melewati tahapan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) oleh pemerintah pusat.
“Untuk segmen tapal batas itu sendiri sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan tahun 2021, namun sampai hari ini belum ditetapkan karena garis batas ini penetapannya menggunakan Permendagri,” ujar Alexander seusai pelaksanaan rapat koordinasi lintas wilayah tersebut.
Alexander menegaskan bahwa pengesahan tapal batas dari kementerian sangat esensial untuk memberikan landasan kepastian hukum.
Kepastian ini dibutuhkan guna mencegah keragu-raguan aparatur sipil negara dalam melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Lebih lanjut, ia menjamin penetapan tata batas administrasi daerah ini tidak akan menghilangkan atau memengaruhi hak keperdataan serta kepemilikan aset warga di kedua kawasan.
“Terkait perdata misalnya, itu tidak berubah. Orang Sanggau boleh punya tanah di Ketapang, begitu juga sebaliknya, orang Ketapang boleh juga punya lahan di Sanggau,” ungkap Alexander.
Untuk segera menuntaskan status batas wilayah Ketapang dan Sanggau ini, kedua pimpinan daerah telah bersepakat untuk menggelar kunjungan kerja bersama ke Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta yang dijadwalkan pada pertengahan Juni hingga Juli 2026.
Langkah proaktif lintas wilayah ini diambil untuk menutup potensi celah konflik wilayah di tingkat akar rumput.





















