Faktakalbar.id, SANGGAU – Petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Sanggau bersama unsur Komando Distrik Militer (Kodim) 1204/Sanggau dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar inspeksi mendadak atau razia Rutan Sanggau Kelas IIB di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika, kepemilikan ponsel ilegal, serta mencegah praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, TNI-Polri dan BNN Gelar Razia Gabungan Rutan Sanggau
Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 08.50 WIB dengan pelaksanaan apel dan deklarasi Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Bambang Febriansyah, serta dihadiri oleh perwakilan BNN Sanggau Hery Ariandi dan Kepala Unit 1 Satuan Intelijen Keamanan Polres Sanggau Ipda Adi Kusumajaya.
Seluruh peserta apel menyatakan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari segala bentuk pelanggaran aturan.
Usai pelaksanaan apel, tim gabungan langsung bergerak melakukan razia Rutan Sanggau pada rentang waktu pukul 09.20 WIB hingga 10.00 WIB. Petugas secara teliti menggeledah enam kamar dan blok hunian yang ditempati oleh narapidana kasus narkotika maupun tahanan kriminal umum.
Dari hasil penyisiran di dalam sel, petugas gabungan menemukan sejumlah barang terlarang yang diamankan dan disembunyikan oleh para warga binaan. Barang bukti fisik yang berhasil disita antara lain satu unit telepon seluler, pengisi daya baterai beserta kabel, pengeras suara nirkabel, terminal listrik, sejumlah senjata tajam rakitan, kartu remi, hingga korek api gas dan peralatan dilarang lainnya.
Selain menyita barang-barang terlarang, petugas BNN Sanggau juga melaksanakan tahapan tes urine terhadap para tahanan. Pengambilan sampel urine berlangsung pada pukul 10.10 WIB hingga pukul 11.00 WIB dengan melibatkan 25 orang narapidana kasus narkotika untuk memastikan tidak adanya konsumsi zat terlarang di balik jeruji besi.





















