Seorang Pria Lakukan Penganiayaan Pasutri Lansia di Jongkong Hingga Tewas

Garis polisi terpasang di lokasi kejadian dugaan penganiayaan pasangan suami istri lanjut usia di Dusun Jaya Cemerlang, Desa Kandung Suli, Kecamatan Jongkong
Garis polisi terpasang di lokasi kejadian dugaan penganiayaan pasangan suami istri lanjut usia di Dusun Jaya Cemerlang, Desa Kandung Suli, Kecamatan Jongkong. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Tindak pidana penganiayaan pasutri lansia di Jongkong terjadi di Dusun Jaya Cemerlang, Desa Kandung Suli, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Minggu (10/5/2026) malam.

Seorang pria berinisial U yang berusia 42 tahun diduga kuat melakukan serangan mematikan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap pasangan suami istri lanjut usia yang sedang berada di dalam rumah mereka.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan Maut di Jongkat yang Berawal dari Debat di Medsos

Serangan brutal tersebut mengakibatkan korban laki-laki berinisial K (78) meregang nyawa akibat luka parah di bagian leher. K dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis menuju Puskesmas Jongkong.

Sementara itu, sang istri yang berinisial A (77) berhasil selamat, namun harus menderita luka sangat serius pada bagian tangan kanannya. Laporan medis menyebutkan beberapa jari korban perempuan tersebut terputus akibat tebasan benda tajam pelaku.

Berdasarkan informasi kronologis yang dihimpun oleh pihak kepolisian di tempat kejadian perkara, peristiwa nahas ini bermula pada sekitar pukul 19.15 WIB. Terduga pelaku mendatangi kediaman korban dengan membawa sebilah parang.

Pada saat kejadian, korban A sedang duduk bersantai menonton televisi di ruang tamu, sementara suaminya, K, sedang berada di area dapur. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung melayangkan tebasan ke arah korban perempuan.

Mendengar jeritan histeris sang istri, K bergegas lari menuju ruang tamu untuk memberikan pertolongan.

Nahas, ia justru turut menjadi sasaran amukan pelaku hingga mengalami luka fatal. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan untuk melerai dan mengevakuasi kedua korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Jamali membenarkan adanya insiden berdarah penganiayaan pasutri lansia di Jongkong tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyisiran lokasi sesaat setelah menerima laporan darurat dari warga setempat.

“Begitu menerima informasi, personel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengamankan situasi serta mencari terduga pelaku,” ujarnya.

Jamali menambahkan bahwa kerja cepat petugas di lapangan membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial U saat ini telah berhasil ditangkap dan diamankan di Markas Polres Kapuas Hulu beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan saat beraksi.