Faktakalbar.id, PONTIANAK — Aliansi pekerja dan buruh se-Kalimantan Barat menggelar pertemuan langsung dengan Gubernur Ria Norsan guna menyerahkan delapan tuntutan serikat pekerja Kalbar terkait isu strategis ketenagakerjaan.
Audiensi ini secara khusus diselenggarakan dengan pendekatan dialogis dan tanpa aksi unjuk rasa turun ke jalan bertempat di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur pada Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Wajah Pengangguran Indonesia: Tantangan, Ketimpangan, dan Harapan di Hari Buruh
Pertemuan tingkat provinsi tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh penting perburuhan daerah.
Para pimpinan yang hadir di antaranya adalah Koordinator Aliansi Serikat Buruh Kalbar Suherman, Agus Caniago dari perwakilan DPD SPKO Kalbar, Andi Syafii dari unsur DPW Sarbumusi Kalbar, serta Roni M Panjaitan dari kepengurusan Barisan Pekerja Nusantara Kalbar.
Dalam kesempatan formal tersebut, para pimpinan organisasi ini menjabarkan secara rinci delapan tuntutan serikat pekerja Kalbar.
Poin-poin krusial yang dituntut para pekerja meliputi penyesuaian kenaikan upah bulanan, penghapusan sistem kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing), hingga jaminan sosial dan perlindungan kesehatan yang memadai.
Mereka juga menuntut penolakan tegas terhadap praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta penguatan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di pabrik.
Lebih lanjut, poin tuntutan juga mencakup desakan optimalisasi kelembagaan LKS Tripartit, penghentian upaya pembatasan hak berserikat oleh oknum pengusaha, serta berbagai resolusi strategis lainnya untuk mengerek tingkat kesejahteraan kaum buruh.
Baca Juga: Hari Buruh 2025: Kadin Sampaikan 8 Tuntutan kepada Pekerja, Dorong Produktivitas dan Kolaborasi
Merespons penyerahan draf aspirasi yang padat tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti tuntutan buruh sesuai dengan regulasi yang ada.












