Gubernur Ria Norsan Peringatkan Perusahaan Segera Penuhi Hak Pekerja di Kalbar

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat memberikan peringatan kepada perwakilan perusahaan dan serikat buruh terkait aturan ketenagakerjaan di Kantor Gubernur.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat memberikan peringatan kepada perwakilan perusahaan dan serikat buruh terkait aturan ketenagakerjaan di Kantor Gubernur. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk taat aturan hukum dan segera memenuhi hak pekerja di Kalbar.

Penegasan instruksi ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur saat menerima kunjungan audiensi dari para pimpinan serikat buruh di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur pada Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Tolak PHK Sepihak Aliansi Buruh Bawa Delapan Tuntutan Serikat Pekerja Kalbar

Dalam pertemuan tatap muka yang strategis tersebut, Gubernur menyoroti secara tajam sejumlah laporan mengenai persoalan klasik ketenagakerjaan.

Kasus keterlambatan pembayaran upah bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR) diketahui hingga kini masih sering dialami oleh para pekerja di sejumlah sektor industri di wilayah Kalimantan Barat.

“Saya selalu mengingatkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. Bahkan di lingkungan kantor Gubernur, saya rutin mengecek tenaga outsourcing setiap tanggal 5 untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” tegas Ria Norsan merespons keluhan perwakilan buruh.

Terkait sengketa hubungan industrial, orang nomor satu di Kalimantan Barat ini tidak menampik bahwa praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak masih masif terjadi di lapangan.

Ia secara objektif menilai bahwa masih banyak perusahaan yang secara sengaja mengabaikan regulasi ketenagakerjaan sehingga merugikan posisi kaum buruh.

“Kita melihat ada perusahaan yang patuh, namun ada juga yang masih abai terhadap hak pekerja. Ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.

Ria Norsan menekankan perlunya setiap perusahaan mengedepankan mekanisme pembinaan kepegawaian yang humanis sebelum mengambil keputusan PHK secara final. Ia meminta agar tahapan teguran administratif benar-benar dijalankan.