Denda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pemkot Gencar Sosialisasi Perda KTR di Pontianak

Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR.
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Satgas KTR Kota Pontianak Sidak Lokasi yang Masih Lalai Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menegaskan bahwa sosialisasi implementasi Perda KTR di Pontianak ini wajib dilakukan secara terus-menerus mengingat aturan tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku efektif sejak bulan Agustus 2025.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.

Welly menyebutkan bahwa kawasan sektor pendidikan, area perkantoran, dan rumah ibadah saat ini menjadi prioritas utama dalam kegiatan edukasi publik. Tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi lisan, pihak Satpol PP juga telah merencanakan operasi penindakan secara bertahap di lapangan demi meningkatkan tingkat kepatuhan warga.

“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.

Ke depan, skema penegakan aturan akan lebih mengedepankan penjatuhan sanksi administratif, yang dinilai sejalan dengan penyesuaian terhadap pedoman ketentuan hukum di tingkat nasional.

Welly menambahkan, pola pembinaan di lapangan akan diterapkan secara bertahap oleh petugas, dimulai dari pemberian teguran lisan hingga penjatuhan sanksi kepada pihak pengelola kawasan yang terbukti melanggar. Melalui langkah terpadu ini, Pemkot Pontianak menargetkan derajat kesehatan masyarakat perkotaan dapat meningkat secara drastis.

(*Red/Kominfo)