“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang oleh oknum-oknum di Ditjen Perkeretaapian atau DJKA,” ujar Budi, Kamis (7/5/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap LS merupakan langkah penting bagi tim penyidik untuk melengkapi dan mencocokkan keterangan dari saksi-saksi lain yang telah lebih dulu dipanggil. Keterangan ini akan memperkuat kelengkapan berkas penyidikan perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pengungkapan kasus korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada 11 April 2023 silam. Saat itu, tim penyidik KPK menyasar Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nomenklatur menjadi BTP Kelas I Semarang.
Pasca operasi senyap tersebut, KPK langsung menetapkan dan menahan 10 orang tersangka awal yang diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Seiring berjalannya proses hukum dan pengembangan perkara, jumlah pihak yang terjerat terus bertambah. Tercatat hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan total 21 orang tersangka. Tidak hanya menjerat individu, tim penyidik KPK juga telah menetapkan dua entitas korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap ini.
Perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini tersebar di berbagai proyek infrastruktur strategis nasional. Proyek yang menjadi lahan suap para tersangka meliputi pembangunan jalur kereta api ganda rute Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan proyek pembangunan jalur rel kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: KPK Sebut Lemahnya Kaderisasi Partai Picu Praktik Mahar Politik
Selain itu, praktik kotor tersebut juga terjadi pada empat proyek konstruksi jalur kereta api beserta dua proyek supervisi di daerah Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Proyek perbaikan perlintasan sebidang yang mencakup lintas wilayah Jawa dan Sumatera juga turut menjadi sasaran korupsi.
Dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan seluruh proyek infrastruktur transportasi tersebut, KPK menemukan fakta bahwa telah terjadi rekayasa sistematis. Modus kejahatan dilakukan dengan mengatur pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu, mulai dari tahap rekayasa proses administrasi hingga tahapan akhir penentuan pemenang tender proyek.
(*Red)
















