Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu mengenai masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akan segera berakhir.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa khawatir karena proses hukum masih berjalan sesuai jalur.
Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024
Keyakinan ini didasari oleh progres penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024 yang dinilai hampir selesai.
Saat ini, penyidik KPK tengah memfinalisasi berkas perkara sembari menunggu hasil audit kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa berakhirnya masa cekal tersebut tidak akan mengganggu jalannya penyidikan yang melibatkan sejumlah nama besar, termasuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Tunggu Hitungan BPK
Budi menjelaskan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah melengkapi alat bukti administratif, khususnya terkait nominal pasti kerugian keuangan negara akibat kebijakan kuota haji tersebut.
















