“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang saksi kunci selama enam bulan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Berdasarkan penghitungan awal kala itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Duduk Perkara Pembagian Kuota
Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian dalam pembagian kuota haji tambahan. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti kebijakan Kementerian Agama yang membagi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50.
Rinciannya, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sesuai regulasi, seharusnya kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Selain fokus pada pejabat negara, KPK pada 18 September 2025 juga mengungkapkan dugaan keterlibatan pihak swasta yang cukup masif, yakni mencakup 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji.
(*Red)
















