Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menjalani pemeriksaan.
Kehadiran Yaqut di Gedung Merah Putih KPK ini merupakan panggilan kedua dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi terkait agenda pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kapasitas Yaqut dalam pemanggilan ini masih sama seperti sebelumnya.
“Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas masih sebagai saksi terkait kasus tersebut,” jelas Budi Prasetyo.
Penghitungan Kerugian Negara
Kasus ini menjadi sorotan serius setelah KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025 lalu.
Dalam proses pengusutan dugaan korupsi kuota haji ini, penyidik tidak hanya fokus pada pemeriksaan saksi, tetapi juga pendalaman data finansial.
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Koordinasi ini dilakukan untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan dari carut-marut pengelolaan kuota haji tersebut.
Baca Juga: Kejar Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tim Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi
Berdasarkan perkembangan penyidikan per tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah merilis taksiran awal kerugian negara. Angka yang ditemukan cukup fantastis.
“Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih,” bunyi keterangan resmi KPK.
Pencegahan ke Luar Negeri
Seiring dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan dan ditemukannya indikasi kerugian negara yang besar, KPK telah mengambil langkah preventif.
Lembaga antirasuah tersebut mencegah tiga orang yang dinilai memiliki peran penting dalam kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.
Ketiga nama yang masuk dalam daftar pencegahan tersebut adalah:
-
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
-
Mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
-
Pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat memperterang konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
(*Red)
















