FAKTAKALBAR.ID, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah nyata dalam pemulihan aset negara (asset recovery).
Pada Rabu (6/5/2026), KPK secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir.
Aset tersebut diproyeksikan menjadi mesin penggerak ekonomi baru, terutama untuk mendukung sektor ketahanan pangan dan hilirisasi industri kelapa di wilayah tersebut.
Proses hibah ini mencatatkan sejarah efisiensi birokrasi di internal lembaga antirasuah.
Jika biasanya proses administrasi hibah memakan waktu hingga dua tahun, kali ini KPK berhasil memangkasnya menjadi hanya empat bulan sejak awal Januari 2026.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut percepatan ini dilakukan agar aset negara tidak terbengkalai dan segera memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Baca Juga: KPK Periksa Saksi Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujar Mungki Hadipratikto.
Rincian Aset dan Peruntukan Strategis
Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan nilai total Rp3.661.925.000.
Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 553 meter persegi dan 12 bidang tanah lainnya dengan luas total mencapai 34.437 meter persegi.
Seluruh tanah ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015.
Karena kewajiban uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar tidak dipenuhi sepenuhnya oleh terpidana, jaksa eksekusi KPK menyita aset-aset tersebut untuk dipulihkan kembali ke negara melalui skema hibah daerah.
Pemkab Indragiri Hilir berencana menggunakan lahan luas tersebut untuk mendukung komoditas unggulan lokal, yakni kelapa, serta penyediaan fasilitas umum. Mungki menegaskan bahwa KPK akan terus memantau pemanfaatan aset ini.
“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ucap Mungki.
Media Pembelajaran dan Efek Jera
Sesuai instruksi pimpinan KPK, aset yang telah dihibahkan wajib dipasangi papan informasi atau plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah hasil rampasan perkara korupsi.
Hal ini bertujuan sebagai pengingat publik bahwa harta hasil kejahatan akan selalu dikejar oleh negara.















