Faktakalbar.id, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memindahkan 321 Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus sebagai tersangka dalam pengungkapan perkara perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat menuju sejumlah kantor keimigrasian pada Minggu (10/5/2026).
Pemindahan massal ini dilakukan kepolisian guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terhadap ratusan warga asing tersebut.
Baca Juga: Bongkar Aliran Dana Judi Online, Bareskrim Polri dan PPATK Bidik Payment Gateway
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pemindahan ratusan tersangka tersebut merupakan tahapan wajib dalam proses penegakan hukum.
Langkah ini diambil penyidik sebagai wujud pendalaman perkara sekaligus bentuk koordinasi lintas instansi antara kepolisian dan pihak keimigrasian terkait status dokumen kewarganegaraan para pelaku.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo merinci distribusi pemindahan ratusan WNA kasus judi online tersebut ke dalam tiga lokasi penahanan yang berbeda agar proses pemeriksaan dokumen berjalan efektif. Sebanyak 150 orang tahanan dipindahkan secara ketat menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Selanjutnya, 150 orang tersangka lainnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat. Sementara itu, sisa 21 orang tersangka langsung dibawa menuju Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, pembagian lokasi penahanan sementara ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi rekam jejak kejahatan masing-masing tersangka.
Langkah pemindahan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang dijalankan secara terintegrasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait di bidang keamanan negara.





















