“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, pemindahan ratusan WNA kasus judi online ini merupakan buntut dari operasi penggerebekan besar-besaran yang sebelumnya dilakukan oleh tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga: Buntut Laporan PPATK, Dinsos DIY Setop Sementara Bansos 7.001 Penerima Terindikasi Judol
Aparat penegak hukum berhasil membongkar markas besar sindikat perjudian daring jaringan internasional yang bersembunyi di kawasan Jakarta Barat.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi menangkap basah total 321 warga negara asing dari berbagai negara yang kedapatan tengah menjalankan operasional situs perjudian ilegal.
Kerja sama solid antara kepolisian dan otoritas imigrasi ini diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan siber lintas negara yang menjadikan wilayah hukum Indonesia sebagai basis operasi mereka.
(*Red)





















