Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tools Internasional, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat penjualan perangkat lunak peretasan.
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat penjualan perangkat lunak peretasan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan menangkap dua tersangka berinisial GWL dan FYT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan kasus peretasan dan akses ilegal ini turut menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar serta mengungkap total kerugian korban global yang mencapai angka Rp350 miliar.

Baca Juga: Bongkar Aliran Dana Judi Online, Bareskrim Polri dan PPATK Bidik Payment Gateway

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan situs bernama wellstore yang secara terang-terangan menjual perangkat lunak untuk aktivitas peretasan.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Himawan.

Himawan memaparkan bahwa tersangka GWL bertindak sebagai pembuat dan pengembang perangkat lunak tersebut. Aksinya diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum akhirnya terendus aparat.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menerangkan bahwa keberhasilan penangkapan ini murni berawal dari kegiatan patroli siber rutin yang dilanjutkan dengan metode penyamaran.