Nasional  

Tak Ada DTH untuk Penyewa, BNPB Ambil Inisiatif Bangun Huntara Bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

BNPB kebut pembangunan huntara di Aceh Tamiang untuk korban banjir Siklon Senyar yang berstatus penyewa rumah sehingga tidak mendapat Dana Tunggu Hunian
BNPB kebut pembangunan huntara di Aceh Tamiang untuk korban banjir Siklon Senyar yang berstatus penyewa rumah sehingga tidak mendapat Dana Tunggu Hunian. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, ACEH TAMIANG – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, meninjau langsung progres pembangunan huntara di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Rabu (22/4/2026).

Pembangunan hunian sementara (huntara) ini merupakan inisiatif khusus pemerintah yang ditujukan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi basah akibat Siklon Tropis Senyar pada akhir November 2025 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Rampungkan 1.771 Unit Huntara Aceh Tamiang Jelang Idulfitri

Fokus utama penyediaan fasilitas hunian ini secara spesifik diberikan kepada kelompok masyarakat rentan yang sebelumnya menempati rumah sewa. Mereka terpaksa kehilangan tempat tinggal setelah rumah sewaan tersebut hancur total diterjang banjir bandang.

Mengingat kriteria administratif kepemilikan aset, kelompok penyewa ini tidak memenuhi syarat hukum untuk menerima bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pemerintah pusat.

Menyikapi kebuntuan regulasi tersebut, BNPB mengambil langkah taktis dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyediakan huntara sebagai solusi permukiman sementara. Suharyanto menegaskan bahwa percepatan pembangunan huntara di Aceh Tamiang ini adalah wujud nyata kehadiran dan komitmen negara untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, mendapatkan tempat tinggal yang layak pascabencana. Kebijakan ini selaras dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.