Kodam XII/Tpr Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba Asal Bengkayang ke BNNP Kalbar

Kodam XII/Tpr resmi serahkan dua tersangka kasus penyelundupan ekstasi di perbatasan beserta 1.659 butir pil kepada BNNP Kalbar untuk penyidikan lanjutan.
Kodam XII/Tpr resmi serahkan dua tersangka kasus penyelundupan ekstasi di perbatasan beserta 1.659 butir pil kepada BNNP Kalbar untuk penyidikan lanjutan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA — Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura secara resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti 1.659 butir pil ekstasi hasil operasi penggagalan penyelundupan ekstasi di perbatasan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.

Proses pelimpahan tersangka dan barang haram tersebut dilangsungkan di Aula Mapomdam XII/Tpr, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bengkayang

Penyerahan ini dilakukan secara langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 121/Abw, Purnomosidi, yang hadir mewakili Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tpr, Novi Rubadi Sugito.

Seluruh berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka diterima langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Barat, Totok Lisdiarto, guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus dugaan penyelundupan ekstasi di perbatasan ini bermula dari operasi penindakan yang digelar pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.36 WIB.

Saat itu, personel Pos Siding dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Arhanud 1/PBC Kostrad tengah melaksanakan kegiatan patroli pengamanan darat rutin di wilayah Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang.

Di lokasi patroli tersebut, petugas mencurigai pergerakan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan pelat nomor KB 1511 KC.

Saat petugas menghentikan laju mobil dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kabin kendaraan, ditemukan sebuah bungkusan tersembunyi yang menyimpan 1.659 butir pil ekstasi.

Temuan barang terlarang tersebut kemudian dikoordinasikan dengan aparat Bea Cukai Jagoi Babang.

Melalui pengujian laboratorium, petugas memastikan bahwa ribuan pil tersebut secara sah positif merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan dua pria Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Y yang berdomisili di Kabupaten Bengkayang, serta tersangka ES yang merupakan warga Pontianak Utara.

Selain menyita ribuan butir pil ekstasi dan satu unit kendaraan operasional jenis minibus, petugas militer juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aksi kejahatan.