Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, dipanggil Polda Kalimantan Barat pada 25 Maret 2026, akibat dugaan penjualan lahan mangrove seluas 400 hektar di desa kubu, kabupaten kuburaya. Kasus arang bakau telah lama terjadi di kuburaya, selama ini aman proses hukumnya karena dilindungi oleh orang berkuasa di kuburaya.
Berdasarkan dokumen yang diterima faktakalbar.id, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Kalimantan Barat Nomor B/XXX/III/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Maret 2026.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp999 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Kades Balai Ingin Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan seluas sekitar 400 hektare di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kawasan hutan mangrove yang semestinya dilindungi. Lahan pesisir dengan luas ratusan hektare itu disebut-sebut telah diperjualbelikan kepada pihak tertentu untuk kepentingan usaha.
Kasus ini menjadi sorotan karena kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, seperti mencegah abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta menjadi habitat berbagai biota laut. Kerusakan pada kawasan ini juga berdampak langsung terhadap masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh faktakalbar.id kepada Kepala Desa Kubu, Hermawansyah, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, yang bersangkutan sempat menyarankan untuk bertemu langsung.
“Besok pagi kita ngopi, malam ini kita ketemu dulu, nanti saya chat posisinya. Nanti kita ketemu biar tidak salah pengertian dalam penulisan beritanya,” tulisnya.
Namun, sejak 1 April hingga 22 April 2026, yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut sebagaimana yang telah dijanjikan. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen transparansi dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
















