Faktakalbar.id, SANGGAU – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Kades Balai Ingin ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (2/3/2026).
Tersangka berinisial JN tersebut diduga menyelewengkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp999.229.033,52.
Baca Juga: Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Tersangka Korupsi APBDes di Sanggau Dilimpahkan ke Kejari
Tersangka JN, yang secara sah menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana desa.
Pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti ini dilaksanakan secara resmi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan di kepolisian dan dimulainya tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
Skandal korupsi Kades Balai Ingin ini terungkap dari proses audit pengelolaan APBDes pada rentang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
















