Polda Sikat Kasus Mangrove Kubu Raya

Hamparan kawasan hutan mangrove di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diduga diperjualbelikan seluas 400 hektare dan kini tengah diusut oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hamparan kawasan hutan mangrove di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diduga diperjualbelikan seluas 400 hektare dan kini tengah diusut oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait dugaan tindak pidana korupsi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Ia menilai dugaan jual beli kawasan mangrove dalam skala besar tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa, mengingat potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau benar ada transaksi terhadap kawasan mangrove, ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Aparat harus serius dan transparan dalam mengusutnya,” ujar Rifal.

Ia juga menekankan bahwa kawasan mangrove merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi, sehingga segala bentuk penguasaan atau peralihan tanpa izin berpotensi melanggar hukum.

Perkembangan kasus ini masih terus ditunggu, termasuk penjelasan resmi dari pihak kepolisian guna memberikan kepastian informasi kepada publik serta menjamin penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, nilai ekonomis kawasan mangrove juga tercermin dari maraknya praktik ilegal yang berkaitan dengan hasil olahannya.

Baca Juga: Modus Laporan Fiktif dan Mark Up, Korupsi Kades Tebuah Elok Rugikan Negara Rp 609 Juta

Baru-baru ini, operasi gabungan TNI Angkatan Laut bersama aparat penegak hukum kehutanan menggagalkan penyelundupan sekitar 74 ton arang bakau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, muatan arang bakau diketahui berasal dari wilayah kuburaya, Kalimantan Barat dan hendak dikirim menggunakan kontainer menuju Jakarta.

Kasus ini menunjukkan bahwa mangrove tidak hanya penting secara ekologis, tetapi juga memiliki nilai ekonomi tinggi yang kerap memicu praktik ilegal, mulai dari perusakan hingga perdagangan hasil hutan tanpa izin. Kasus ini sudah berkali-kali terjadi namun pengungkapan tidak maksimal akibat dibekingi orang kuat di kuburaya.

(Tim)