18 Tersangka Diringkus dalam Kasus Narkoba Polda Kalbar, Dua Berstatus Residivis

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan 11 tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi sepanjang bulan Februari 2026.

Sebanyak 18 orang tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian, di mana dua orang di antaranya diketahui berstatus sebagai residivis kambuhan.

Baca Juga: Pemusnahan Narkoba Polda Kalbar: Mesin Inseminator Hancurkan 16 Kg Sabu dan 22 Ribu Ekstasi

Rilis pengungkapan puluhan kasus narkoba Polda Kalbar ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak pada Jumat (27/2/2026).

Gelar perkara ini dihadiri Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi, Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, dan Kanwil Bea Cukai Kalbar.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, menegaskan bahwa penangkapan belasan tersangka ini merupakan respons cepat aparat atas informasi dari masyarakat.

“Konferensi Pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran Narkotika di Kalbar,” ujar Hindarsono di hadapan awak media.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online maupun jaringan terputus,” ungkap Hindarsono menegaskan status tindak kejahatan para pelaku.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi keringanan hukum bagi kedelapan belas tersangka tersebut.

Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, membeberkan bahwa para pelaku akan menghadapi proses hukum yang sangat berat.