18 Tersangka Diringkus dalam Kasus Narkoba Polda Kalbar, Dua Berstatus Residivis

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, konstruksi hukum bagi para pelaku kasus narkoba Polda Kalbar ini sangat ketat. Tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain penindakan represif, kepolisian terus menggencarkan upaya pencegahan yang melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan.

“Polda Kalbar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” lanjut Bambang.

Ia menekankan bahwa langkah ini selaras dengan prinsip kerja pimpinan Polda Kalbar dalam menjaga ketertiban masyarakat dari bahaya zat adiktif.

“Semua jaringan dan berbagai modus operandi kejahatan termasuk penyalahgunaan Narkoba akan di tindak tegas dengan berkolaborasi bersama Masyarakat dan semua stakeholder terkait sesuai prinsip kerja Kapolda Kalbar yaitu Responsif, kolaboratif dan Solutif,” pungkas Bambang.