Faktakalbar.id, KETAPANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (58) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan pengedar sabu di Ketapang ini dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Kodam XII/Tpr Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba Asal Bengkayang ke BNNP Kalbar
Pengungkapan kasus kejahatan narkotika ini bermula dari adanya laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sebuah rumah di kawasan Desa Pemuatan Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Ketapang langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, aparat kepolisian menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku S tanpa perlawanan.
Proses penangkapan terhadap pengedar sabu di Ketapang ini turut disaksikan secara langsung oleh warga setempat.
Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 13 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Total berat kotor (brutto) barang bukti sabu tersebut mencapai 5,92 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah perangkat alat isap dan perlengkapan lainnya dari tangan pelaku. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.















