Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Pengedar Sabu di Ketapang, Sita 5,92 Gram Barang Bukti

Tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti saat diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang.
Tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti saat diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Supadio, Mahasiswa Sembunyikan 610 Gram Sabu di Celana Dalam

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen teguh institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga menyentuh kawasan pelosok desa.

Ia secara khusus memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi krusial sehingga kasus peredaran gelap narkotika ini dapat segera diungkap.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” ujar I Dewa Made Surita.

Atas perbuatannya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang. Polisi akan menjerat tersangka dengan regulasi berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dijerat menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(*Red)