Sungai Welang Meluap, Banjir di Kota Pasuruan Rendam Tujuh Kelurahan

Kondisi rumah warga dan akses jalan lingkungan di Kota Pasuruan yang terendam banjir akibat luapan aliran Sungai Welang.
Kondisi rumah warga dan akses jalan lingkungan di Kota Pasuruan yang terendam banjir akibat luapan aliran Sungai Welang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PASURUAN — Hujan lebat dengan intensitas tinggi memicu peningkatan debit air Sungai Welang hingga mengakibatkan musibah banjir di Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026) sore pukul 17.40 WIB.

Luapan air sungai tersebut tak mampu terbendung hingga menggenangi area permukiman warga yang berada di sekitar kawasan bantaran aliran sungai.

Baca Juga: Sungai Bawang Meluap, Banjir di Sanggau Rendam 16 Rumah dan Jalan Trans Kalimantan

Berdasarkan laporan pemutakhiran data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), genangan banjir tersebut berdampak luas pada tujuh kelurahan yang tersebar di tiga wilayah kecamatan.

Area terdampak meliputi Kelurahan Karangketug di Kecamatan Gadingrejo; Kelurahan Petamanan, Kebonsari, dan Kandang Sapi di Kecamatan Panggungrejo; serta Kelurahan Wirogunan, Puturejo, dan Purworejo di Kecamatan Purworejo.

Data sementara mencatat sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) terdampak langsung oleh bencana banjir di Kota Pasuruan ini, di mana proses pendataan detail masih terus dilakukan.

Terkait kerugian material, genangan air merendam sekitar 100 unit bangunan rumah milik warga serta memutus sejumlah akses jalan lingkungan. Kondisi terkini pada Rabu (22/4/2026) melaporkan bahwa hujan ringan masih turun, namun genangan banjir dipastikan telah surut.

Personel BPBD Provinsi Jawa Timur bersama BPBD Kota Pasuruan langsung melakukan proses kaji cepat di lapangan. Petugas kebencanaan berkoordinasi dengan perangkat desa guna memantau fluktuasi ketinggian air secara berkala sekaligus mendistribusikan bantuan logistik darurat kepada warga yang terdampak genangan.

Sejalan dengan rentetan kejadian hidrometeorologi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi telah menetapkan status siaga darurat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/845/013/2025 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Jawa Timur 2025–2026. Status ini berlaku selama 155 hari, terhitung mulai 27 November 2025 hingga 1 Mei 2026 mendatang.