Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tools Internasional, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat penjualan perangkat lunak peretasan.
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat penjualan perangkat lunak peretasan. (Dok. Ist)

“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Nunung.

Dari pengembangan hasil penyamaran tersebut, polisi mendapati fakta tingginya perputaran transaksi jaringan penjualan phishing tools tersebut di pasar gelap digital.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga: Bongkar Aliran Dana Judi Online, Bareskrim Polri dan PPATK Bidik Payment Gateway

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Nunung menegaskan bahwa operasi penegakan hukum ini adalah komitmen nyata kepolisian dalam mengamankan ranah digital Indonesia dari ancaman peretas.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Nunung.

(*Red)