“Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” katanya menegaskan.
Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan fakta bahwa fungsi kaderisasi tidak berjalan secara optimal, sehingga menciptakan “biaya masuk” bagi figur eksternal untuk secara instan menjadi kader dan dijagokan dalam pemilihan umum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK secara resmi mengusulkan perombakan sistem kaderisasi secara menyeluruh guna memutus siklus pemulangan modal politik.
Dalam usulan resminya, KPK mendorong klasifikasi anggota partai politik ke dalam tiga tingkatan hierarki berjenjang, yakni tingkatan anggota muda, madya, dan utama. Skema jenjang kader ini diusulkan menjadi prasyarat mutlak bagi pencalonan legislatif.
KPK merekomendasikan agar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diwajibkan berstatus sebagai kader utama partai. Sementara itu, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi disyaratkan minimal berada pada tingkatan kader madya.
Persyaratan ketat tersebut juga diusulkan berlaku untuk pencalonan eksekutif. Calon presiden, wakil presiden, hingga calon kepala dan wakil kepala daerah diwajibkan berasal langsung dari proses kaderisasi internal dan telah mengabdi menjadi anggota partai dalam batas waktu tertentu sebelum diusung.
Selain pembenahan kader, sebagai wujud reformasi struktural, KPK juga mengusulkan pengaturan batas masa jabatan bagi posisi ketua umum partai politik. KPK merekomendasikan agar masa kepemimpinan pucuk partai dibatasi maksimal dua kali periode masa kepengurusan guna menjamin sirkulasi kepemimpinan yang sehat.
(*Red)















