Laporan Akhir Tahun 2025: KPK Soroti Potensi Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tempat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Bank BJB, Kamis (23/10/2025).
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kinerja fungsi pencegahan dan monitoring sepanjang tahun 2025.

Dalam laporannya, lembaga antirasuah ini telah merampungkan 20 kajian strategis di berbagai sektor untuk memetakan celah dan potensi korupsi dalam sejumlah program pemerintah.

Baca Juga: Gus Ipul Tegaskan MBG Lansia Pakai Anggaran Kemensos, Bukan dari Badan Gizi Nasional

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kajian tersebut menyasar program-program vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), tata kelola dokter spesialis, pengelolaan belanja hibah daerah, penyelenggaraan pemilu, hingga pinjaman luar negeri.

Dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 yang digelar pada Senin (22/12/2025), Tanak mengungkapkan temuan krusial terkait kelemahan sistem yang perlu segera dibenahi.

“Dari kajian-kajian tersebut, KPK menemukan berbagai kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi,” kata Johanis Tanak.

Sorotan Tajam pada Program MBG

Salah satu fokus utama dalam kajian KPK tahun ini adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KPK menyoroti mekanisme pengadaan yang saat ini diterapkan, yakni melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper). Metode ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan.

“Untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) misalnya, salah satu hal yang menjadi sorotan KPK adalah mekanisme pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper), yang berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan dan meningkatkan risiko konflik kepentingan serta melemahkan transparansi dan akuntabilitlas,” ujar Tanak.

Guna memitigasi risiko tersebut, KPK telah menyusun sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Rekomendasi ini bertujuan agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih efisien dan bebas dari praktik kecurangan.