“KPK merekomendasikan penguatan kerangka regulasi, penataan mekanisme pengadaan, kejelasan pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan dan akuntabiltas pelaksanaan program,” sebutnya.
Tindak Lanjut Kementerian/Lembaga
Selain Program MBG, KPK juga menemukan kelemahan tata kelola dan regulasi pada program strategis lainnya.
Baca Juga: Dana MBG Rp 1 Miliar di Bandung Barat Raib Kena Phishing, BGN Lapor ke Mabes Polri
Namun, Tanak mengapresiasi respons positif dari sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) yang mulai menindaklanjuti temuan tersebut.
“KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola dan regulasi, yang sebagian rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dan dalam bentuk rencana aksi oleh K/L terkait,” pungkasnya.
Langkah pencegahan ini diharapkan dapat menutup celah potensi korupsi sehingga anggaran negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
(*Red)
















