“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi, Sabtu (25/4/2026).
Budi mengatakan bahwa KPK memandang pembatasan tersebut sebagai sebuah kebutuhan setelah lembaga antirasuah ini melakukan serangkaian kajian pencegahan korupsi di sektor politik. Kajian tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
“Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” katanya memaparkan pihak-pihak yang terlibat dalam kajian tersebut.
Sebagai informasi, Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025 lalu telah merampungkan kajian mendalam terkait identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu. Usai melakukan kajian, KPK secara resmi mengusulkan lima poin perbaikan sistem untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi tindak pidana korupsi.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas para penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung penuh dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, perlunya penataan ulang proses kandidasi oleh partai politik. Hal ini mencakup penerapan persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, KPK menekankan pentingnya reformasi pembiayaan kampanye secara menyeluruh. Reformasi ini mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pemberlakuan pembatasan penggunaan uang tunai secara ketat.
Keempat, KPK merekomendasikan penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik. Sistem ini diusulkan untuk diterapkan secara bertahap pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma yang berlaku. Poin ini memperluas subjek hukum menjadi setiap orang, baik sebagai pemberi maupun penerima suap, serta menyelaraskan seluruh regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah.
(*Red)
















