Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Supadio, Mahasiswa Sembunyikan 610 Gram Sabu di Celana Dalam

Personel Satresnarkoba Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti enam paket sabu seberat 610 gram yang disita dari seorang mahasiswa di Bandara Supadio.
Personel Satresnarkoba Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti enam paket sabu seberat 610 gram yang disita dari seorang mahasiswa di Bandara Supadio. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Mantan Pembalap Nasional Asal Kalbar Ditangkap Akibat Selundupkan Sabu di Bandara Supadio

Ade menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata dari soliditas Polri dengan pemangku kepentingan di objek vital nasional seperti bandara. Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang mencoba menjadikan Kalimantan Barat sebagai jalur perlintasan narkoba.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang sangat baik dari pihak Avsec Bandara Supadio. Kolaborasi ini adalah kunci dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Ade di hadapan awak media.

Saat ini, FH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, oknum mahasiswa ini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penyidik kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan tersebut.

(*Red)