Kasus Dugaan Penghinaan Disabilitas, HMI Kubu Raya Desak Penegakan Hukum Tegas

"HMI Cabang Kubu Raya mengecam keras dugaan penghinaan dan ancaman terhadap penyandang disabilitas, serta mendesak aparat kepolisian segera memproses kasus tersebut."
HMI Cabang Kubu Raya mengecam keras dugaan penghinaan dan ancaman terhadap penyandang disabilitas, serta mendesak aparat kepolisian segera memproses kasus tersebut. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Korban juga memiliki hak perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tambahnya merinci landasan hukum bagi korban.

Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, HMI Kubu Raya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam memproses aduan.

Kepolisian diminta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan maksimal selama proses hukum berjalan.

Di samping mendesak proses hukum, pihak HMI juga mengimbau masyarakat luas untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi di lapangan.

Warga diajak untuk tetap menjunjung tinggi etika sosial dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas di ruang publik.

Baca Juga: Tuntut Ketegasan Hukum, Warga Retok Buat Pernyataan Sikap Soal Aktivitas PETI di Kubu Raya

(Mira)