“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya.
Sebenarnya, sebelum operasi represif pembongkaran mesin tambang ini dilakukan, aparat pemerintah telah berupaya mengambil langkah persuasif dan pembinaan.
Pada tanggal 6 April 2026 lalu, aparat telah menggelar rapat koordinasi khusus di Aula Pertemuan Desa Janjang yang mempertemukan pihak Forkopimcam Tayan Hulu bersama para stakeholder terkait guna membahas ancaman kerusakan lingkungan ini.
Dalam forum tatap muka tersebut, pemerintah kecamatan dibantu aparatur kepolisian dan TNI telah memberikan peringatan dan imbauan secara tegas kepada seluruh komponen masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas secara ilegal.
Baca Juga: Aparat Gabungan Musnahkan Mesin Tambang dalam Penertiban PETI di Tayan Hulu
Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan penyitaan dan perusakan peralatan di lokasi kejadian.
Kapolsek menambahkan bahwa upaya memberantas praktik perusakan lingkungan ini tidak dapat berjalan sendiri, melainkan memerlukan sinergi yang solid antara aparat penegak hukum, jajaran perangkat pemerintah kecamatan, hingga partisipasi tokoh elemen masyarakat.
Melalui penertiban yang terukur ini, pemerintah berharap terbangun kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian perairan demi menjamin ketersediaan sumber kehidupan di masa mendatang.
(*Red)
















