“Transformasi ini bukan sekadar mengubah lokasi kerja, tetapi juga budaya kerja menjadi lebih digital, hemat energi, dan berorientasi pada hasil,” kata Ria Norsan.
Langkah serupa juga diikuti oleh jajaran pemerintah daerah tingkat dua. Di Kota Singkawang, Wali Kota Tjhai Chui Mie mengatur kombinasi WFO dan WFH dengan batas maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja yang diperbolehkan bekerja dari rumah secara bergantian.
“Pejabat struktural tetap wajib melaksanakan tugas di kantor,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia menggarisbawahi bahwa unit kerja penyelenggara layanan publik esensial di Singkawang tetap harus beroperasi penuh dari kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Layanan vital tersebut mencakup sektor kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, ketertiban umum, kebersihan, serta unit penanganan kedaruratan.
“Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan mudah diakses,” ujarnya menutup keterangan.
(*Red)
















