Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berinisial Tn, yang diduga merupakan spesialis pencurian barang rumah tangga, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Penangkapan terjadi saat pelaku tengah tertidur lelap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang Harapan, Kota Pontianak, pada Sabtu siang (8/6/2025).
Penangkapan dilakukan Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan tanpa perlawanan dari pelaku.
Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian yang terjadi beberapa pekan sebelumnya.
Baca Juga: Bersenjata Tajam, Pencuri Bola Lampu Nekat Gasak Masjid di Pontianak Selatan
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Ia merupakan tersangka utama kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 24 Mei lalu,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko.
Dalam aksinya, Tn diketahui membongkar pintu dan merusak teralis jendela rumah korban untuk masuk ke dalam.
Aksi ini menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Polisi menyebutkan, modus pencurian dengan cara merusak ini termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan awal terhadap Tn menunjukkan bahwa ia juga pernah melakukan pengancaman terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Tim Patroli Enggang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Pontianak Selatan
Hal ini membuat pihak kepolisian kini mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan Tn dalam kasus kriminal lainnya di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Jatmiko.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama pencurian barang rumah tangga yang belakangan marak terjadi di kawasan permukiman padat.
Baca Juga: Pencuri Pakaian Tertangkap Basah oleh Warga di Pontianak Selatan, Polisi Amankan Pelaku
















