Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pengemudi ojek online berinisial YD (48), yang juga berprofesi sebagai pendeta, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa ini terjadi saat YD mengantar korban ke sekolah di wilayah Pontianak.
YD, warga Kubu Raya, diduga melakukan tindakan pencabulan dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban selama perjalanan.
Baca juga: Bahaya Brain Rot, Wamendikdasmen Minta Orang Tua Batasi Penggunaan Gadget Anak
Pelaku beralasan tindakan tersebut untuk menjaga korban agar tidak jatuh dari motor.
Namun, korban yang merasa tidak nyaman menepis tangan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Wakil Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
















