Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat secara resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021.
AS menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GKE Petra (Gereja Kalimantan Evangelis) pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Baca Juga: Gereja Selesai 2018, Mantan Wabup Sintang Diduga Tetap Cairkan Hibah Rp3 Miliar di 2019
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan penetapan dan penahanan tersangka tersebut.
Konfirmasi ini disampaikannya pada Senin (10/11/2025), di sela-sela pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) bersama Kanwil Pemasyarakatan Kalbar.
















