Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus ini.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan dana hibah,” jelas Siju.
Menurut Siju, tersangka AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah sebesar Rp 3 miliar melalui memo kepada BPKAD. Proses ini diduga kuat tidak melalui mekanisme proposal yang seharusnya.
Parahnya, pembangunan gereja tersebut diketahui telah selesai dan diresmikan pada tahun 2018.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.000.000.000,00, sebagaimana hasil perhitungan auditor Kejati Kalbar bersama Ahli Politeknik Negeri Pontianak,” tegas Siju.
Akibat perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kalbar memutuskan untuk menahan tersangka.
“Mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejati Kalbar melakukan penahanan terhadap tersangka AS di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan kasus korupsi dana hibah GKE Petra ini sebagai bentuk keseriusan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
(*Red)
















