Faktakalbar.id, PONTIANAK – Buntut dari aksi demonstrasi yang digelar pada 8 April lalu, Presiden Mahasiswa (Presma) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Muhammad Iqbaal, akhirnya mendatangi Markas Polresta Pontianak pada Selasa (28/4).
Kedatangannya bertujuan untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik.
Dalam memenuhi panggilan tersebut, Iqbaal tidak datang sendiri.
Ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishaq.
Eka mengonfirmasi bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya datang untuk mendampingi saudara Iqbal dalam memenuhi panggilan yaitu klarifikasi terhadap laporan dari seseorang di Polresta Pontianak,” ungkap Eka.
Meski membenarkan adanya pelaporan, ia memilih untuk merahasiakan identitas pelapor yang merasa keberatan dengan orasi kliennya saat unjuk rasa.
Menanggapi tudingan adanya pelanggaran hukum maupun potensi pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa, Eka dengan tegas pasang badan untuk kliennya.
Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin kuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Ketika kita melakukan aksi, tentunya harus mengacu kepada pasal 6 tentang kewajiban peserta, serta pasal 15 terkait larangan dalam aksi. Selain itu, di KUHP juga ada ketentuan, seperti pasal 170, yang harus menjadi rujukan agar tidak melanggar aturan,” beber Eka menjelaskan koridor hukum yang menjadi landasan mahasiswa.
Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi bahwa seluruh prosedur perizinan penyampaian pendapat telah sesuai dengan regulasi kepolisian, yakni Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2012.
Berpijak pada aturan-aturan tersebut, pihak kuasa hukum meyakini bahwa demonstrasi yang dipimpin oleh Iqbaal tidak menabrak aturan apa pun.
“Artinya, klien kami dalam melakukan aksi penyampaian pendapat di lingkungan kampus tidak ada permasalahan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kendati meyakini kliennya berada di pihak yang benar, Eka menyatakan bahwa pemenuhan panggilan klarifikasi ini merupakan itikad baik untuk membuat terang benderang perkara yang ada.
Menurutnya, terdapat sejumlah mispersepsi yang perlu segera dijernihkan di hadapan penyidik.
















