Didampingi Kuasa Hukum, Presma Polnep Penuhi Panggilan Polisi Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik Saat Demo

"Presiden Mahasiswa (Presma) Polnep penuhi panggilan klarifikasi Polresta Pontianak terkait aduan pencemaran nama baik saat demo. Kuasa hukum tegaskan aksi mahasiswa sah secara hukum."
Presiden Mahasiswa (Presma) Polnep penuhi panggilan klarifikasi Polresta Pontianak terkait aduan pencemaran nama baik saat demo. Kuasa hukum tegaskan aksi mahasiswa sah secara hukum. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Ada poin-poin yang harus diklarifikasi, karena ada satu insiden yang belum dipahami oleh klien kami dan perlu diluruskan,” tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Iqbaal kembali menegaskan esensi dari pergerakan yang dipimpinnya.

Ia menolak keras jika aksi unjuk rasa di kampusnya dikonstruksikan sebagai bentuk penyerangan personal.

“Apa yang kami sampaikan dalam aksi itu adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi yang ada. Kami menyuarakan apa yang menjadi keresahan bersama,” ujar sang Presma mempertahankan argumennya.

Baca Juga: 25 Lulusan FH UM Pontianak Ikuti Yudisium, Rektor Ingatkan Peran Strategis Sarjana Hukum di Masyarakat

(Mira)