Bengkayang  

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Belas Perkara Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Bengkayang menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap secara transparan.
Kejaksaan Negeri Bengkayang menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap secara transparan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang secara resmi melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (12/5/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Ardian Wahyu Eko Hastomo di halaman kantor kejaksaan yang berlokasi di Jalan Sanggau Ledo Km 04, Desa Rangkang.

Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba

Proses eksekusi terhadap berbagai barang sitaan ini dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan melibatkan sejumlah pejabat struktural di lingkungan kejaksaan.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini antara lain Kasi PAPBB Ico Andreas Haritongan Sagala, Kasi Intelijen Tezar Rachadian Eryanza, Kasubagbin Fitrian Yuristyawan, beserta para jaksa dan pegawai.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan disaksikan langsung oleh berbagai unsur instansi terkait di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Perwakilan instansi yang hadir menyaksikan eksekusi tersebut meliputi Kasat Narkoba Polres Bengkayang Jumadi, Ketua Tim Seksi Rehabilitasi BNNK Bengkayang Michael Toba, serta Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Hanindhea Ayu Alodia.

Dalam sambutannya, Ardian Wahyu Eko Hastomo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban mutlak lembaga penegak hukum selaku pelaksana putusan pengadilan.

Langkah hukum tersebut harus selalu dijalankan sesuai dengan mandat yang tertuang dalam ketentuan perundang-undangan maupun pedoman hukum acara pidana yang berlaku.