Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti dari Delapan Belas Perkara Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Bengkayang menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap secara transparan.
Kejaksaan Negeri Bengkayang menggelar eksekusi pemusnahan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap secara transparan. (Dok. Ist)

“Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana umum, di mana amar putusan pengadilan telah memutuskan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Kami menjalankan ini semata-mata sebagai bentuk kepatuhan dan pelaksanaan putusan hukum yang sah,” ujar Ardian Wahyu Eko Hastomo.

Ia kemudian merinci bahwa seluruh barang bukti yang dihancurkan pada eksekusi hari ini merupakan hasil dari penanganan total 18 perkara tindak pidana umum.

Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Eksekusi 60 Perkara Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Ilegal

Adapun pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan eksekusi ini sepenuhnya diselenggarakan dengan merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang tersedia.

Melalui pemusnahan barang bukti secara berkala, institusi kejaksaan berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang sitaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah eksekusi ini sekaligus menjadi wujud komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang.

(*Red)