Faktakalbar.id, KETAPANG – Jajaran Kepolisian Sektor Jelai Hulu menangkap dua terduga pengedar sabu di Jelai Hulu di sebuah rumah yang terletak di Desa Periangan, Kabupaten Ketapang, pada Senin, 27 April 2026 dini hari pukul 00.31 WIB.
Penangkapan ini menghasilkan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 13,20 gram yang diduga kuat sudah disiapkan untuk diedarkan.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang
Kapolsek Jelai Hulu Zainal yang mewakili Kapolres Ketapang Muhammad Harris menyatakan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Warga setempat sebelumnya merasa sangat resah terhadap aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lingkungan permukiman mereka.
Anggota kepolisian kemudian segera menindaklanjuti informasi berharga tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan oleh warga.
Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil saat petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K yang diketahui berusia 26 tahun.
Selain pria tersebut, aparat kepolisian juga turut mengamankan seorang wanita berinisial NF berusia 34 tahun di lokasi kejadian yang sama.
Kedua warga tersebut diduga secara langsung terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat 13,20 gram beserta perangkat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Jelai Hulu Zainal.
Petugas di lapangan tidak hanya menyita narkotika jenis sabu dari tangan kedua pelaku saat proses penggeledahan berlangsung.
Polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya yang meliputi alat hisap sabu, sejumlah plastik klip kosong, dan telepon genggam.
Berbagai barang bukti tambahan tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku sebagai alat bantu utama untuk melancarkan transaksi narkoba.
Usai penangkapan di lokasi kejadian, kedua pelaku pengedar sabu di Jelai Hulu tersebut langsung digiring menuju Markas Kepolisian Resor Ketapang.
Pemindahan kedua tersangka ke Mapolres Ketapang bertujuan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan dan penyidikan hukum yang lebih mendalam.





















